KPU Purbalingga: "Pintu" Bakal Calon Bupati Perseorangan Mulai Dibuka

KPU Purbalingga:

Komisioner KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mulai menginformasikan syarat dukungan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan alias non partai politik.

Catur Sigit Prastyo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Purbalingga, Selasa 20 Maret 2024 menjelaskan, pihaknya mulai memberikan informasi calon perseorangan agar semua jajaran lebih memahami.

"Kalau calon perseorangan, harus ada syarat bukti dukungan dengan KTP. Kemudian sebaran di Kabupaten Purbalingga minimal 10 kecamatan atau 50 persen. Kemudian dari jumlah DPT 500 ribu sampai 1 juta, minimal didukung 7,5 persennya itu," rincinya.

BACA JUGA:Pilkada Purbalingga, Sejumlah Nama Mulai Muncul, Pengamat Sebut Koalisi Akan Menjadi Kunci

BACA JUGA:Siap-Siap, Pilkada Purbalingga Digelar November 2024, Tahapan Dimulai Pertengahan April

Bakal calon perseorangan bersangkutan bisa mengajukan diri dengan membawa surat pernyataan dukungan dan bukti KTP elektronik dari Dindukcapil Purbalingga.

"Kami resmi membuka pendaftaran bakal calon perseorangan mulai 5 Mei- 19 Agustus 2024," tegasnya.

Dari pantauan Radarmas, untuk Kabupaten Purbalingga belum terlihat santer dibicarakan soal bacabup dari jalur perseorangan. Namun untuk jalur partai politik, beberapa nama sudah muncul. Mereka rata-rata masih muncul di sosmed dan obrolan warga. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: