Ahli Waris Gugat Ulang KPRI Sehat RSUD Margono Purwokerto
Salah satu Penggugat sekaligus ahli waris dari alm. Chairuddin, Muhammad Ridwan El Muhaimin.-DOK PRIBADI UNTUK RADARMAS-
Menurutnya di dalam gugatan sudah ada pihak-pihak tergugat. Otomatis pengadilan yang memutuskan. Ia sebagai pengurus baru bertanggung jawab membawa koperasi ke arah depan.
BACA JUGA:Proses Hukum Koperasi NEU RSUD Banyumas dan Koperasi Margono Masih Tunggu Kejaksaan
"Sudah ada cut off dengan pengurus lama. Kami tidak akan cawe-cawe. Itu menjadi tanggung jawab pengurus lama," jelas
Ia menambahkan penggantian pengurus atau reorganisasi sudah ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Februari 2025 lalu. Namun mulai efektif per April 2025 setelah serah terima. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


