Ribuan Masjid dan Mushola Belum Bersertifikat Wakaf
Salah satu masjid di Kabupaten Banyumas yang sudah memasang plang bersertifikat wakaf.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Di Kabupaten Banyumas, sebanyak 2.365 masjid dan mushola belum bersertifikat wakaf.
Di wilayah Eks Kotip Purwokerto, data Kantor Kemenag Banyumas di Kecamatan Purwokerto Barat paling banyak masjid dan mushola yang belum bersertifikat wakaf dengan 56 unit dan paling sedikit di Kecamatan Purwokerto dengan hanya satu masjid yang belum bersertifikat wakaf.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Purwokerto Timur, Zangim Fiddaroin mengatakan data sebanyak 24 unit masjid dan mushola di wilayah kerjanya yang belum bersertifikat wakaf benar. Total seKecamatan Purwokerto Timur ada sebanyak 72 masjid dan 97 mushola. Artinya untuk Purwokerto Timur mayoritas masjid dan mushola sudah bersertifikat wakaf.
"Jumlah tersebut berdasarkan data masjid yang sudah masuk di aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag," katanya pada Radarmas, Selasa (11/2).
BACA JUGA:Enam Kecamatan di Banyumas Belum Input Data Aset Tanah Wakaf
BACA JUGA:76 Persen Tanah Wakaf di Banyumas Sudah Tersertifikasi
Zangim menjelaskan 24 masjid dan mushola di Kecamatan Purwokerto Timur yang belum bersertifikat wakaf terkendala beberapa hal. Pertama proses sertifikasi tanah wakaf terbentur pada orang yang mewakafkan hartanya (wakif) sudah meninggal dunia. Kedua wakif yang sudah tidak diketahui keberadaannya dan ketiga masjid yang berdiri di atas tanah instansi.
Kepala KUA Lumbir, Tohiron mengatakan di wilayah kerja KUA Lumbir dari data ada enam masjid dan mushola yang belum bersertifikat wakaf. Kemungkinan jumlah masjid dan mushola yang belum bersertifikat wakaf di wilayah Kecamatan Lumbir masih banyak namun data yang dikirim baru sementara.
"Enam masjid dan mushola yang belum bersertifikat wakaf sepertinya menjadi yang paling siap untuk sertifikasi," katanya.
Dipastikannya prinsip data masjid dan mushola yang belum bersertifikat halal belum final meskipun yang sudah dikirimkan jelas sudah fix dari penyuluh agama.
BACA JUGA:Aplikasi Pendaftaran Tanah Wakaf Digital Gencar Disosialisasikan
BACA JUGA:Tanah Wakaf Dilarang Ditukar dan Dibatalkan, Kecuali Karena Hal Ini, Simak Penjelasannya
"Ketika misal dibutuhkan data tambahan kami kirim ulang lagi," pungkasnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

