Aplikasi Pendaftaran Tanah Wakaf Digital Gencar Disosialisasikan
KaKanKemenag Banyumas saat membuka sosialisasi E-AIW, Jumat (4/11) mengingatkan seluruh Kepala KUA di Banyumas untuk memberikan layanan yang tidak cukup memuaskan namun juga membahagiakan.-Foto Yudha Iman/ Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Dalam rangka mengoptimalkan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), aplikasi pendaftaran tanah wakaf digital (E-AIW) gencar disosialisasikan.
Jumat ini (4/11) sosialisasi AIW di Banyumas dibuka oleh KaKanKememag Banyumas, H Aziz Muslim, SAg MPdI dengan menghadirkan Plt Kasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Penais Zawa Kanwil Kemenag Jateng, Attan Navaro selaku pemateri. Adapun peserta dari 27 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan operator KUA kecamatan seBanyumas.
BACA JUGA:Aneh Tapi Nyata, Wasroh yang Hilang Di Hutan Akhirnya Pulang, Ini Kisah Misteriusnya
KaKanKememag Banyumas, H Aziz Muslim, SAg MPdI mengingatkan pejabat saat ini harus stand by on call 24 jam guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Saat ini eranya untuk melayani. Melayani tidak cukup hanya memuaskan akan tetapi juga dapat membahagiakan.
"Bagaimana kita merubah paradigma dari seorang raja menjadi seorang abdi masyarakat dimana orientasinya benar-benar melayani masyarakat," katanya.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem di Cilacap Berpotensi Hingga 10 November
Terkait akselerasi optimalisasi pelaksanaan E-AIW, menurutnya sekarang sudah waktunya. E-AIW merupakan salah satu dari tujuh program Kemenag yakni digitalisasi, transformasi digital dan revitalisasi KUA.
Dalam sosialisasi aplikasi pendaftaran tanah wakaf digital (E-AIW) di Banyumas diketahui Jateng termasuk provinsi yang sudah harus memberlakukan pendaftaran tanah wakaf secara digital.
BACA JUGA:Begini Kronologi Minibus Vs Truk Tronton di Jalan Raya Lumbir
Plt Kasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Penais Zawa Kanwil Kemenag Jateng, Attan Navaro mengatakan saat ini ada lima provinsi yang sudah harus memberlakukan pendaftaran tanah wakaf secara digital. Di Provinsi Jateng, pemberlakukan pendaftaran tanah wakaf secara digital untuk lingkungan kabupaten dan kota telah dimulai per 1 November.
BACA JUGA:Hujan Dengan Intensitas Tinggi, 4 Kecamatan Di Banyumas Diterjang Banjir
"Jadi per 1 November tersebut form WT 1 sampai 5 sudah tidak ada karena sudah direvisi dengan Keputusan Dirjen Nomor 565 tahun 2022," terangnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


