Rawan Penyelewengan, Program MBG Diawasi Kejari Purwokerto
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Purwokerto, Frengky Silaban.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah mulai dilaksanakan di Kabupaten Banyumas 6 Januari 2025 lalu. Program ini mengalokasikan anggaran negara hingga 71T. Sehingga dalam pelaksanaannya Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto turut mengawal.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Purwokerto Frengky Silaban menyampaikan peranan Kejaksaan Negeri Purwokerto berdasarkan pada perintah dari Kejaksaan Agung.
"Kami berdasarkan perintah Kejaksaan Agung untuk mengawal program MBG yang dicetuskan presiden," katanya.
Salah satu fungsi kejaksaan ialah di bidang intelejen pendekatan hukum. Kejaksaan mendukung program pemerintah, dalam arti mengawasi pelaksanaan secara preventif. Hal ini agar regulasi sesuai dengan program yang di canangkan.
BACA JUGA:UMKM Banyumas Diharapkan Dapat Terlibat dalam Program MBG
BACA JUGA:MBG Adalah Program Prioritas
Selain itu, bidang perdata dan tatu usaha negara juga mendampingi secara hukum bagi pemangku kepentingan.
Adapun dilapangan, pihaknya turun langsung ke desa-desa dan sekolah-sekolah. Hal ini untuk melihat progres dan mengetahui ada tidaknya penyimpangan.
"Kami memberikan pengarahan dan pengertian kepada masyarakat terkait peran Kejaksaan dalam pelaksanaan MBG," jelas Frengky.
Hingga saat ini, Frengky menyebut belum ada laporan penyelewengan yang masuk kejaksaan. Meskipun beredar di media sosial penipuan yang dilakukan oleh pihak ketiga. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


