Rampok Toko Emas di Sumbang, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa perampokan toko emas di Sumbang bersiap menjalani persidangan pertama, Kamis (27/2/2025) di Pengadilan Negeri Banyumas.-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-
Terdakwa perampokan toko emas di Sumbang bersiap menjalani persidangan pertama, Kamis (27/2/2025) di Pengadilan Negeri Banyumas. -FIJRI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas Ketua Annisa Nurjanah Tuarita dengan anggota Bilden dan Dwi Putra Darmawan menggelar sidang pertama terdakwa Ade Yulyan Sukarno (38) bin Sukarno, Kamis (27/2/2025).
Terdakwa menjalani persidangan perkara pencurian yaitu perampokan toko emas di Cibereum, Kecamatan Sumbang yang viral di media pada pertengahan Desember 2024 lalu.
Agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Purnomosari. Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 1 KUHP," terang Purnomosari.
BACA JUGA:Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN Banyumas, Sidang Sarwono Dijadwal Awal Februari
BACA JUGA:Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana KPRI NEU RSUD Banyumas Diagendakan Januari 2025
Setelah surat dakwaan dibacakan, Hakim Ketua menyampaikan hak terdakwa berupa pengajuan keberatan atau eksepsi. Lalu, mempersilahkan terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
"Terdakwa menerima, tidak keberatan," jelas penasihat hukum terdakwa, Dimas Gustaman dalam persidangan terbuka untuk umum.
Hakim Ketua lantas memastikan kembali dengan bertanya ke terdakwa terkait kebenaran isi surat dakwaan seperti waktu, tempat kejadian dan hal lainnya. "Surat dakwaan benar," tegas terdakwa.
Lantaran terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan penuntut umum. Dipersidangan berikutnya diagendakan pembuktian. (fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


