Banner v.2
Banner v.1

Maraknya Kasus Guru 'Dipolisikan' Picu Keprihatinan, Ketua Dewan Banyumas Sebut Perlu Solusi Bersama

Maraknya Kasus Guru 'Dipolisikan' Picu Keprihatinan, Ketua Dewan Banyumas Sebut Perlu Solusi Bersama

Ketua DPRD Banyumas Subagyo SPd MSi-Dok Radarmas-

"Tapi ya kalau peristiwa pendidikan di dalamnya ada mencubit, menepuk, menegur siswa yang merokok, kok ya rasanya berlebihan bila selalu bisa dibawa ke penegak hukum. Ada baiknya jika dibicarakan baik-baik," sambungnya.

Dia mengatakan, kalau guru melakukan tindakan yang tak terlalu berlebihan dan termasuk peristiwa pendidikan bukan peristiwa hukum, ada baiknya mengadunya ke kepala sekolah, dinas pendidikan, atau Kemendikbud. 

BACA JUGA:Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Bu Guru yang Ditemukan Terjerat Tali, Ternyata Bukan Bunuh Diri

BACA JUGA:Kemampuan Literasi Guru di Purbalingga Masih Rendah, Baru 20 Persen Memadai

"Kalau ke kepolisian peristiwa hukum. Benar, ada PP No 74 tahun 2008 guru memiliki kebebasan di dalam mendisiplinkan siswa didiknya tetapi sanksi itu sesuai kaedah pendidikan, kode etik dan peraturan undang-undang," paparnya.

Namun demikian, Subagyo juga nenegaskan, ada UU 35 tahun 2014 pasal 54 tentang perlindungan anak yang mengatur bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari kekerasan maupun kejahatan dari pendidik sesama pelajar maupun dari orang lain sekalipun.

"Guru juga mesti tahu ada undang-undang itu, maka  jangan melakukan kekerasan. Kalau tindakan guru itu tidak berlebihan, ya sebaiknya orang tua juga tidak usah membawa ke proses hukum. Cukup dilaporkan ke kepala sekolah atau dinas pendidikan," katanya. 

Subagyo mengatakan, di lokal Banyumas, pihaknya mendorong berbagai stake holder dunia pendidikan maupun penegak hukum untuk bersama memikirkan solusi terkait maraknya kasus guru yang dilaporkan. "Memang belum terjadi, tapi ada baiknya kita sedia payung sebelum hujan," ujar dia.  

BACA JUGA:65 Persen Guru Non ASN Madrasah Belum Sertifikasi

BACA JUGA:Honor Guru Wiyata Bakti di Banyumas Belum Sesuai UMK

Menurutnya, Hari Guru yang jatuh pada tanggal 25 November bisa jadi momentum untuk duduk bersama baik dari kalangan guru, dinas pendidikan, perwakilan orang tua siswa, dan para penegak hukum di Banyumas untuk merumuskan solusi tersebut. 

Subagyo mengatakan, mungkin perlu ada Dewan Etik Guru  atau apapun namanya yang bisa memediasi sengketa guru dan orang tua siswa. 

"Semisal di kalangan pers itu ada Dewan Pers, di tatanan perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada Inspektorat. Atau misal kita susun bersama buku panduan untuk tenaga pendidik sehingga mereka bisa gunakan acuan itu untuk mendisiplinkan siswa tanpa ada kekerasan dan kekhawatiran dilaporkan ke polisi.   Ya ini usulan-usulan yang bisa dimulai dari Banyumas. Kami siap memprakarsai," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: