Maraknya Kasus Guru 'Dipolisikan' Picu Keprihatinan, Ketua Dewan Banyumas Sebut Perlu Solusi Bersama
Ketua DPRD Banyumas Subagyo SPd MSi-Dok Radarmas-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Akhir-akhir ini ramai diberitakan tentang kasus guru yang dilaporkan ke polisi. Muncul pula viral di media sosial tren guru yang tak berani menegur siswanya karena takut dipolisikan.
Ketua DPRD Banyumas Subagyo SPd MSi mengaku prihatin dengan maraknya kasus guru yang dilaporkan ke polisi. Termasuk juga maraknya content di media sosial yang seolah bersifat sindiran terkait guru yang enggan menegur siswanya.
"Tentu ini harus menjadi perhatian bersama. Kalau seperti ini, dunia pendidikan kita tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. Di Kabupaten Banyumas memang belum terjadi kasus semacam itu. Tapi, saya pikir tidak ada salahnya kita duduk bersama untuk mengantisipasinya," kata dia, Senin (4/11/2024).
Data yang dihimpun, di tahun 2024 ini setidaknya ada beberapa guru yang dilaporkan ke polisi. Yang pertama yakni, Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan yang dipenjara akibat dugaan penganiayaan siswa.
BACA JUGA:6 Motor Matic Irit Bensin yang Cocok untuk Guru Honorer
BACA JUGA:29 Ribu Pelajar dan Guru SMK ikuti Festival Vokasi Satu Hati
Selain itu, ada juga Masse, seorang guru SD di Bombana yang dilaporkan akibat salah pukul. Beruntung, Kasus guru dan orang tua siswa di Kabupaten Bombana berakhir damai.
Ada juga kasus Zaharman, guru SMA di Bengkulu yang dipolisikan hingga diketapel akibat menegur siswa yang merokok.
Dari Kabupaten Wonosobo, ada guru SD inisial M dilaporkan ke pihak kepolisian oleh wali murid inisial AS. Guru itu disebut menampar muridnya.
Polemik kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SD di Wonosobo ini akhirnya ada titik temu. Kedua belah pihak, yakni wali murid sebagai pelapor dan guru sebagai terlapor, sepakat berdamai. Kesepakatan damai muncul setelah mediasi yang dilakukan di Mapolres Wonosobo.
BACA JUGA:Kekurangan Guru SD di Purbalingga Masih Berlanjut
BACA JUGA:300 Guru Honorer Tetap Bersaing Ketat Masuk Formasi PPPK Tahun Ini
Subagyo mengatakan, peristiwa yang tidak membahayakan fisik sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun demikian, tindakan kekerasan yang berpotensi membuat cacat, membahayakan secara fisik, termasuk kekerasan seksual yang tetap harus dilaporkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


