Wirapraja: Pencairan Bansos Tunai Dilematis
CAIR: Para penerima KPM Bansos tunai saat menerima penjelasan pencairan. (AMARULLAH/RADARMAS)
PURBALINGGA- Peralihan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi tunai dinilai dilematis. Karena pada saat penyaluran belum disertai Pedum maupun Juknisnya. Namun pada dasarnya bahwa bantuan tersebut adalah untuk membeli bahan kebutuhan pokok.
Hal itu diungkapkan Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Karsono. Terkait ada sebagian desa yang informasinya ada yang menjual sembako di lingkungan balai desa, tetap ada. Namun setelah dikroscek ke rekan-rekan kades, itu murni orang/warga yang menawarkan sembako.
“Tidak dikoordinir oleh rekan-rekan kades maupun perangkat. Itu murni orang jualan beras,” katanya, Selasa (8/3).
Kedepan Karsono mengimbau agar para kades memberikan pemahaman bahwa BPNT Tunai itu boleh dibelanjakan dimanapun. Harapannya para penerima/KPM bisa belanja di warung sekitar desa sendiri agar ekonomi rakyat bangkit.
“Saat ini Alhamdulilah sudah hampir 100 persen direalisasi. Misalpun ada yang belum tuntas ternyata ada beberapa KPM yang tidak bisa mengambil karena penerima meninggal dan belum ada ahli warisnya,” imbuhnya.
Catatan Radarmas, bantuan periode Januari- Maret ini justru diterima 350 ribu dengan lainnya Rp 250 ribu untuk mengambil beras di gedung pemdes bersangkutan. Seharusnya ditunaikan penuh Rp 600 ribu. Namun warga hanya bisa mengikuti arahan pihak desa.
Kabid Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KBPPPA) Kabupaten Purbalingga, Muksinun mengatakan seharusnya KPM menerima bantuan uang tunai Rp 600 ribu.
Menurutnya, untuk membelanjakan uang bantuan itu KPM diberikan kebebasan memilih tempat belanjanya.
"Seharusnya tidak ada potongan atau pengondisian mau belanja dimana, yang diatur adalah uang dibelanjakan untuk bahan makanan yang mengandung karbohidrat, protein hewani atau nabati dan vitamin," tegasnya.
https://radarbanyumas.co.id/vaksin-diusulkan-jadi-syarat-bansos/
Kejadian seperti itu bisa dikatakan keliru dan salah. Karena pihak desa tidak diperbolehkan melakukan pengondisian atau arahan para penerima bantuan untuk membelanjakan di tempat tertentu.
"Intinya praktik semacam itu keliru dan salah, belinya dimana itu tidak diatur murni hak KPM. Kami lakukan evaluasi dan monitoring setelah itu kami akan koordinasi dengan pihak terkait," ungkapnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
