Komisi II DPRD Ultimatum Toko Modern Tak Berizin, Beri Waktu Dua Bulan untuk Lengkapi Izin
Rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga terkait pengawasan toko modern, Rabu (12/11).-Humpro DPRD Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga menyoroti maraknya toko modern berjejaring yang belum mengantongi izin resmi. Ketua Komisi II DPRD Purbalingga, Tongat menegaskan, pihaknya memberikan waktu dua bulan bagi pengelola toko modern untuk menuntaskan perizinan, sebelum langkah tegas diambil.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga serta perwakilan manajemen Alfamart dan Indomaret, di ruang Komisi II DPRD, Rabu (12/11).
"Berdasarkan data Dinperindag, dari 136 toko modern di Purbalingga, baru sekitar 55 yang memiliki izin resmi. Kami beri waktu dua bulan untuk menuntaskan izin. Jika tidak, kami akan ambil tindakan tegas bersama pemerintah daerah," tegas Tongat.
Rapat tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan penyusunan Raperda inisiatif tentang penataan pusat permodalan dan toko swalayan di Kabupaten Purbalingga. Komisi II menilai keberadaan toko modern perlu diatur agar tidak mengganggu keberlangsungan pedagang kecil dan pelaku UMKM.
BACA JUGA:DPRD Soroti Kepatuhan Izin Toko Modern di Purbalingga
"Banyak toko modern berdiri melebihi kuota dan tidak sesuai zonasi. Kalau dibiarkan, pedagang tradisional bisa terpinggirkan. Kami ingin keseimbangan antara toko modern dan pasar tradisional tetap terjaga," ujarnya.
Selain masalah perizinan dan zonasi, Komisi II juga menyoroti sejumlah toko modern yang beroperasi 24 jam tanpa izin khusus.
"Toko yang boleh buka 24 jam hanya yang berada di sekitar rumah sakit, SPBU, rest area, atau bandara. Di luar itu tidak boleh. Kami akan tindak tegas yang melanggar," tambahnya.
Tongat menegaskan, Komisi II akan memperkuat pengawasan dan penegakan peraturan daerah terkait pengelolaan toko modern.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Purbalingga Dorong Penataan dan Renovasi PFC
"Kami serius menegakkan aturan, baik Perbup maupun regulasi lainnya. Dalam waktu dekat, kami juga akan mengusulkan Raperda inisiatif tentang tata kelola swalayan dan toko modern," katanya.
Usai rapat, Komisi II melanjutkan kegiatan dengan kunjungan ke Perumda Owabong. Kunjungan tersebut membahas strategi optimalisasi pendapatan daerah sekaligus silaturahmi dengan jajaran direksi baru Perumda Owabong.
"Owabong ini mitra kerja Komisi II. Kami ingin mengetahui potensi dan strategi peningkatan PAD yang bisa disetorkan ke daerah," jelas Tongat.
Ia berharap sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan manajemen Perumda Owabong terus diperkuat untuk mendorong kinerja BUMD sekaligus pertumbuhan ekonomi Purbalingga. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

