Polres Purbalingga Ungkap Tiga Kasus Penganiayaan, Lima Tersangka Diamankan Dua Orang Buron
Konferensi Pers Operasi Aman Candi 2025 di Mapolres Purbalingga, Jumat, 20 Mei 2025.-Humas Polres Purbalingga untuk Radarmas-
BACA JUGA:Polres Purbalingga Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan di Adiarsa
Ketiga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban di teras rumah kontrakan di Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, 15 September 2024.
"Para tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka patah tulang hidung," jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Sementara itu, hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 secara keseluruhan, Polres Purbalingga berhasil mengungkap lima kasus kekerasan atau penganiayaan. Dua kasus diungkap pada sepuluh hari pertama operasi, sedangkan tiga kasus diungkap periode sepuluh hari kedua.
BACA JUGA:Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian
Dari lima kasus kekerasan yang diungkap ada delapan tersangka yang sudah diamankan. Sedangkan dua orang tersangka masuk DPO, karena buron atau melarikan diri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


