Operasi Aman Candi 2025, Polres Purbalingga Amankan 3 Tersangka Kasus Kekerasan
Konferensi pers pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 di Mapolres Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
BACA JUGA:Temui Warga di Kejobong, Kapolres Purbalingga Disambati Soal Knalpot Brong
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya pelaku dapat diidentifikasi dan diamankan, pada Senin, 5 Mei 2025," ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam berupa celurit warna silver tanpa gagang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Meskipiun pelaku merupakan anak, namun tetap dilakukan proses hukum sesuai ketentuan. Dalam kasus ini pelaku tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


