Banner v.2
Banner v.1

NIK Bisa Dinonaktifkan Sementara Jika 5 Tahun Rekam Data

NIK Bisa Dinonaktifkan Sementara Jika 5 Tahun Rekam Data

Perekaman data di Kantor Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penduduk WNI dan orang asing dengan izin tinggal tetap yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah wajib memiliki KTP-el.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: