NIK Bisa Dinonaktifkan Sementara Jika 5 Tahun Rekam Data
Perekaman data di Kantor Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penduduk WNI dan orang asing dengan izin tinggal tetap yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah wajib memiliki KTP-el.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


