Banner v.2
Banner v.1

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Masih Tahap Pemeriksaan Saksi

Jembatan Merah yang menghubungkan Desa Telagpingen di Kecamatan Pengadegan dan Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol.-Aditya/Radarmas-

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II)  dari Penyidik Ditrekrimsus Polda Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Merah Sungai Gintung atau Kali Gintung, Purbalingga, tahun anggaran 2017 dan 2018, di Semarang. 

Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 13 miliar, itu berdasar audit dari auditor BPKP perwakilan Jawa Tengah. Yakni, Rp 11 miliar di tahun 2017 dan Rp 2 miliar di tahun 2018.

BACA JUGA:Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Diserahkan Kepada Kejari Purbalingga, Langsung Ditahan

BACA JUGA:Jembatan Merah Purbalingga Riwayatmu Kini, Masih Diportal dan Warna Cat Kian Pudar

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 11 milyar (2017) dan 2 milyar (2018).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: