Banner v.2
Banner v.1

Berjanji Menikahi Anak Korban, Warga Bantul Gelapkan Dua Sepeda Motor

Berjanji Menikahi Anak Korban, Warga Bantul Gelapkan Dua Sepeda Motor

Konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu, 19 Februari 2025.-Humas Polres Purbalingga untuk Radarmas-

Tersangka mengaku, melakukan kejahatan tersebut karena motif ekonomi. Tersangka mengaku membutuhkan uang untuk biaya hidup, karena sedang tidak bekerja. Pengakuan tersangka uang hasil gadai sudah habis untuk berbagai keperluan.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal primer 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Yakni, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: