Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Disahkan, Warga Purbalingga Wajib Sedot Septic Tank Tiap 3 Tahun
Anggota Pansus II, Tongat (kanan) menyampaikan laporan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada Pimpinan Rapat, HR Bambang Irawan (kiri) Jumat (28/11).-Humpro DPRD Purbalingga-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Masalah sanitasi dan pencemaran air tanah menjadi sorotan serius di Kabupaten Purbalingga. Sebagai langkah serius, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disetujui bersama.
Salah satu poin krusial dalam aturan anyar ini adalah kewajiban perawatan tangki septik bagi masyarakat. Dalam Raperda tersebut, warga yang memiliki sistem pengolahan air limbah domestik setempat (SPALD-S) atau septic tank skala individual, diwajibkan melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala paling lama tiga tahun sekali.
Aturan ini tidak main-main. Dalam laporan hasil pembahasannya, Pansus II menegaskan bahwa tangki septik yang digunakan warga pun tidak boleh asal-asalan, melainkan harus disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2398-2017.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Purbalingga, Adi Yuwono dalam menyebutkan pembahasan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan air limbah memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak mencemari lingkungan.
BACA JUGA:Perda Ketahanan Keluarga Disetujui Bersama, Mantapkan Langkah Perkuat Fondasi Sosial
Bagi warga atau badan usaha yang bandel tidak merawat sistem pengolahan limbahnya, Raperda ini menyiapkan sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga pembekuan dan pencabutan izin bagi pelaku usaha.
"Dalam perda ini diatur perizinan pembangunan kewilayahan yang diiringi dengan aturan pengelolaan limbah. Hal ini untuk mencegah pencemaran lingkungan. Selain itu, pembuangan limbah harus sesuai aturan," jelas Adi.
Selain menyasar rumah tangga pribadi, aturan ini juga memperketat syarat bagi pengembang perumahan. Setiap orang yang membangun sekurang-kurangnya 3 (tiga) unit rumah dalam satu lokasi, kini diwajibkan membangun sarana air limbah dengan sistem terpusat (komunal), tidak boleh lagi hanya mengandalkan tangki septik individu biasa.
Setelah Perda ini ditetapkan, sosialisasi akan dilakukan secara luas dan berkelanjutan agar masyarakat tidak kaget dengan aturan baru ini. Hal ini penting demi menjamin hak masyarakat Purbalingga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


