Banner v.2

Masa Jabatan Plt 3 Bulan, Bisa Diperpanjang

Masa Jabatan Plt 3 Bulan, Bisa Diperpanjang

Beberapa pejabat eselon II dan III dalam suatu acara rotasi pejabat di Pemkab Purbalingga, tahun lalu.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Saat ini ada 4 jabatan eselon II di Pemkab Purbalingga yang dipimpin pelaksana tugas (Plt). Masing-masing Asisten administrasi dan Umum, 

Kepala Dinsosdalduk KB P3A, Kepala DPU PR dan Kepala Dinrumkim. Kekosongan definitif karena memasuki masa pensiun.

"Jabatan Pelaksana Tugas dibatasi 3 bulan. Namun bisa diperpanjang maupun diganti pejabat lain, sampai ada pejabat atau pimpinan definitif," kata Sekda Purbalingga, Herni Sulasti, Selasa 18 Februari 2025.

Mendatang jika tiba waktunya akan ada pengisian jabatan eselon II melalui mekanisme seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Yaitu melalui seleksi terbuka.

BACA JUGA:Tri Gunawan Rangkap Plt Kadindikbud Purbalingga

BACA JUGA:Hingga Awal Februari, 4 Jabatan Eselon Dua Diisi Pelaksana Tugas

Sebelumnya, pada Februari 2024 lalu, 7 pejabat Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Purbalingga dirotasi. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengungkapkan, rotasi jabatan yang bertepatan 3 tahun pemerintahan Tiwi - Dono saat itu sebagai penyegaran.

Sedangkan total pada tahun 2025 ini, ada 4 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat eselon II memasuki masa pensiun. Karenanya, penggantinya sementara oleh Plt tersebut. Sehingga ada Kepala OPD yang rangkap jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko menjelaskan, empat kepala OPD yang memasuki masa pensiun di tahun ini masing-masing masing Kepala Dinrumkim, Kepala Bappelitbangda, Kepala Dinkominfo dan Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga. 

"Meski tidak bersamaan dalam bulan yang sama, namun masa pensiun dipastikan tahun yang sama," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: