Banner Honda

Gaji di Bawah UMK Masuk Desil 10, Warga Pertanyakan Data DTSEN di Sokaraja Banyumas

Gaji di Bawah UMK Masuk Desil 10, Warga Pertanyakan Data DTSEN di Sokaraja Banyumas

Stand Dinsos dan P3A Banyumas di MPP Purwokerto juga melayani masyarakat yang ingin melakukan pengecekan desil, Rabu (2/9).-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas tak membuat seorang warga Sokaraja terhindar dari desil tertinggi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Iman justru dinyatakan masuk desil 10 saat mengecek data di stand Dinsos dan P3A Banyumas di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Sebelumnya, saat mengecek melalui aplikasi Cek Bansos, posisi desil Iman disebut berada pada rentang enam sampai 10. Karena ingin memastikan, ia mendatangi stand Dinsos dan P3A Banyumas hingga mendapat informasi bahwa dirinya masuk desil tertinggi, yakni desil 10.

“Penasaran saya datang ke stand Dinsos dan P3A di Mall Pelayanan Publik (MPP). Kaget saya termasuk di desil 10,” katanya.

Iman mempertanyakan hasil tersebut karena kondisi ekonominya dinilai tidak mencerminkan posisi desil 10. Saat ini ia bekerja sebagai karyawan swasta dengan honor di bawah UMK Banyumas, sementara rumah yang ditempatinya merupakan milik orangtua alias masih menumpang.

BACA JUGA:Data DTSEN Triwulan III 2026: 53.304 Keluarga di Purbalingga Masuk Desil 1

Ia juga menyoroti data dukung yang digunakan dalam perangkingan. Menurutnya, data tersebut masih mentah karena tidak dilengkapi foto rumah maupun informasi pekerjaannya.

“Tanpa ada foto rumah dan pekerjaan saya bisa masuk desil 10. Seharusnya ketika datanya mentah tidak langsung dilakukan perangkingan desil,” terang dia.

Keluhan soal ketidaksesuaian desil juga dialami Sugeng, warga Banyumas yang sehari-hari tercatat sebagai buruh di KTP. Ia sempat berada di desil 8 hingga bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diterimanya berhenti.

Setelah melakukan penyesuaian, posisi Sugeng berubah menjadi desil 1 dan bantuan KIS kembali didapatkan. “Setelah penyesuaian sekarang masuk di desil 1. Saya lapornya ke pendamping,” ungkapnya.

BACA JUGA:500 Ribu Warga Banyumas Masuk Desil I dan II, Data DTSEN Catat 280.470 Individu di Kelompok Terbawah

Petugas stand Dinsos dan P3A di MPP, Monik, menjelaskan penentuan desil bukan menjadi kewenangan dinas. Warga yang merasa desilnya tidak sesuai kondisi diminta melapor ke desa atau kelurahan dengan melengkapi data dukung untuk penurunan desil.

“Di kami (Dinsos) sebatas pengecekan dan outputnya hanya berupa surat keterangan desil. Penentuan dan penyesuaian bukan ranah kami,” pungkasnya. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: