Sedang Transaksi Sabu, Warga Banyumas Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga di Pemakaman Umum
Tersangka ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu.-Aditya/Radarmas-
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


