Banner v.2
Banner v.1

Sedang Transaksi Sabu, Warga Banyumas Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga di Pemakaman Umum

Sedang Transaksi Sabu, Warga Banyumas Ditangkap Satresnarkoba Polres Purbalingga di Pemakaman Umum

Tersangka ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tersangka berinisial AP (39), warga  Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.

Dia ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap berikut barang buktinya di salah satu pemakaman umum Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. 

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai debt collector itu ditangkap pada Kamis, 12 Desember 2024, sekira jam 18.00 WIB.

"Pengungkapan kasus bermula saat adanya informasi dari masyarakat, di tempat pemakaman umum Desa Jompo sering ada aktivitas mencurigakan, yang diduga transaksi narkoba," katanya di Mapolres Purbalingga, Jumat, 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Sedang Pakai Sabu, Seorang Oknum PNS Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara

BACA JUGA:Dua Pria Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Nusawungu Diciduk Petugas

Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti. Hasilnya pada 12 Desember 2024 didapati adanya dua orang bersepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan.

"Saat didekati petugas, salah satunya kabur dari lokasi tersebut. Sedangkan satu orang berhasil diamankan berikut barang bukti," ungkapnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor sekira 0,50 gram, satu set alat hisap sabu (bong), satu kotak rokok, serta satu potongan sedotan yang terbungkus lakban coklat hitam.

Selain itu, satu buah pipet kaca yang tersambung potongan sedotan, dua potongan sedotan yang sudah dimodifikasi, satu gunting, satu unit Handphone merek OPPO A71, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi R 2892 TG.

BACA JUGA:Beli Sabu Secara Online, Warga Banjarnegara Diringkus Satreskoba Polres Purbalingga

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan 4,32 Gram Sabu dan Puluhan Obat Terlarang

"Tersangka mengaku membeli sabu kepada seseorang yang tidak dikenal melalui WhatsApp," lanjutnya. 

Tersangka mengaku mengonsumsi sabu sejak tahun 2020. Dia mengaku membeli sabu Dnegan harga Rp 1 juta per gram. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: