Cara Mudah Menghitung Pajak Mobil Sebelum Membayarnya
Membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil, adalah kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan-Indah Citra-
SWDKLLJ adalah biaya tetap yang biasanya sebesar Rp 143.000 untuk mobil penumpang.
BACA JUGA:Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Purbalingga Berlaku Mulai Hari Ini
BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Cilacap Tembus Rp 23,98 M
Contoh:
Total sementara = PKB + SWDKLLJ = Rp3.000.000 + Rp143.000 = Rp3.143.000
- Langkah 4: Hitung Denda Pajak (Jika Berlaku)
Jika Anda terlambat membayar pajak, denda dihitung sebagai berikut:
Denda PKB: 25% dari PKB per tahun keterlambatan.
Denda SWDKLLJ: Rp 100.000 untuk mobil penumpang.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor di Purbalingga Ditagih Door to Door
BACA JUGA:Rivan A Purwantono: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Itu Penting Lho!
Contoh:
Jika Anda terlambat 1 tahun, maka:
Denda PKB = 25% × PKB = 25% × Rp3.000.000 = Rp750.000
Total denda = Rp750.000 + Rp100.000 = Rp850.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


