Banner v.2
Banner v.1

Cara Mudah Menghitung Pajak Mobil Sebelum Membayarnya

Cara Mudah Menghitung Pajak Mobil Sebelum Membayarnya

Membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil, adalah kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan-Indah Citra-

SWDKLLJ adalah biaya tetap yang biasanya sebesar Rp 143.000 untuk mobil penumpang.

BACA JUGA:Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Purbalingga Berlaku Mulai Hari Ini

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Cilacap Tembus Rp 23,98 M

Contoh:

Total sementara = PKB + SWDKLLJ = Rp3.000.000 + Rp143.000 = Rp3.143.000

- Langkah 4: Hitung Denda Pajak (Jika Berlaku)

Jika Anda terlambat membayar pajak, denda dihitung sebagai berikut:

Denda PKB: 25% dari PKB per tahun keterlambatan.

Denda SWDKLLJ: Rp 100.000 untuk mobil penumpang.

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor di Purbalingga Ditagih Door to Door

BACA JUGA:Rivan A Purwantono: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Itu Penting Lho!

Contoh:

Jika Anda terlambat 1 tahun, maka:

Denda PKB = 25% × PKB = 25% × Rp3.000.000 = Rp750.000

Total denda = Rp750.000 + Rp100.000 = Rp850.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: