Banner v.2

Pajak Kendaraan Bermotor di Purbalingga Ditagih Door to Door

Pajak Kendaraan Bermotor di Purbalingga Ditagih Door to Door

Kebijakan Provinsi PURBALINGGA - Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Purbalingga melakukan berbagai upaya, agar wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu membayarkan pajak. Sebab, selama ini ditemukan data banyaknya wajib pajak yang menunggak PKB. TEPAT WAKTU : Masih banyaknya wajib pajak kendaraan bermotor yang tidak membayar tepat waktu, UP3AD menagih tunggakan door to door. (ADITYA/RADARMAS) Kasi PKB/BBNKB UP3AD/Samsat Purbalingga Sugiarto mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan UP3AD Kabupaten Purbalingga yakni menagih tunggakan PKB door to door. "Hal ini dilakukan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PKB," katanya, kemarin (4/5). Dia menjelaskan, penagihan PKB door to door merupakan kebijakan dari provinsi. "Indikator keberhasilan UP3AD adalah berkurangnya tunggakan PKB. Jadi kami memprioritaskan hal ini, agar PAD yang ditargetkan bisa tercapai," katanya. Dia mengungkapkan, mekanisme penagihan door to door ketika satu hari setelah masa pajak berakhir akan turun surat tagihan pajak daerah kepada wajib pajak kendaraan bermotor. "Selanjutnya, surat tagihan akan dikirimkan langsung kepada wajib pajak di rumah," imbuhnya. Sugiarto menuturkan, latar belakang munculnya penagihan door to door kepada wajib pajak PKB karena selama ini tunggakan PKB dari wajib pajak sangat tinggi. Dia mencontohkan, pada Februari lalu terdapat 4.412 wajib pajak yang menunggak PKB. "Total tunggakan PKB pada bulan tersebut hampir Rp 1 miliar. Tepatnya Rp 997,042 juta dengan nilai denda mencapai Rp 19,980 juta," jelasnya. Dari sejumlah wajib pajak penunggak PKB didominasi penunggak pajak sepeda motor atau roda dua milik pribadi, sebanyak 4.046 wajib pajak dengan nilai tunggakan PKB sebesar Rp 613,293 juta dan denda Rp 12,301 juta. Kemudian penunggak PKB untuk jenis kendaraan roda empat milik pribadi seperti sedan, jeep dan station wagon dengan jumlah objek sebanyak 186 dan nilai pajak Rp 227,014 juta serta denda Rp 4,542 juta. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: