Dosis 2 Jadi Syarat Penentuan Level PPKM
GAS TERUS: Vaksinasi di Banyumas tetap berjalan di libur panjang pekan ini. (YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS)
PURWOKERTO - Pemkab Banyumas melalui Dinkes Kabupaten Banyumas dibantu pihak terkait terus mengebut cakupan vaksinasi.
Ini sejalan dengan bakal diefektifkannya syarat vaksinasi Covid-19 dosis II oleh pusat untuk menentukan level PPKM tiap daerah.
Data yang dihimpun Radarmas, sebagian puskesmas di hari Minggu (27/2) dan Senin (28/2) tetap membuka pelayanan vaksin baik dosis I, II dan III. Seperti di Puskesmas I Kembaran.
Sentra vaksinasi di sebagian hotel di Purwokerto pada Minggu (27/2) dan Senin (28/2), melengkapi sentra vaksinasi mall dan pasaraya yang sudah lebih dulu berjalan.
Sub koordinator Seksi Survailans, Imunisasi dan Kejadian Luar Biasa (KLB) Dinkes Kabupaten Banyumas Achmad Chairul Hamdi SKM MKM mengatakan, vaksin yang tersedia di Banyumas seperti Moderna, Pfizer dan Astrazeneca sudah dilakukan penelitian, semua memberi kekebalan tambahan.
https://radarbanyumas.co.id/waduh-ppkm-di-banyumas-naik-ke-level-3-ini-penyebabnya/
Booster diizinkan menggunakan vaksin sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin berbeda atau heterolog.
"Orang dengan dosis I dan II Sinovac untuk dosis III dengan pertimbangan kesehatan boleh Sinovac. Namun karena yang ready booster AstraZeneca, booster bisa setengah dosis AstraZeneca," katanya.
Sementara untuk vaksin Sinovac, karena di Banyumas jumlahnya terbatas maka difokuskan untuk vaksinasi anak 6 hingga 11 tahun dan Sinovac tidak dipakai untuk booster.
Selain dengan Astrazeneca, bagi yang vaksin dosis I dan II dengan Sinovac, booster bisa satu dosis Moderna atau setengah dosis Pfizer.
"Usia 6 sampai 11 tahun hanya boleh pakai Sinovac," terang dia.
Ditambahkan, di Kabupaten Banyumas untuk dosis I sudah lebih dari 93 persen.
"Kebijakan terbaru 3 bulan lebih usai vaksin dosis II boleh booster. Jadi tidak perlu lagi menunggu sampai enam bulan," pungkas Hamdi. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
