KemenHAM Usulkan Penghapusan SKCK, Simak Alasannya
SKCK--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Usulan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.
Selama ini, SKCK sering dijadikan syarat administratif dalam proses melamar kerja di berbagai sektor. Namun, bagi mantan narapidana, persyaratan ini dianggap menjadi penghalang untuk memulai hidup baru dan kembali berkontribusi di masyarakat.
KemenHAM menilai bahwa penerapan SKCK secara menyeluruh bisa berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia. Mereka berpendapat bahwa seseorang yang telah menyelesaikan masa hukumannya berhak diberi kesempatan yang sama untuk bekerja dan hidup layak.
Langkah ini mendapat berbagai respons, baik yang mendukung maupun menentang. Mari kita bahas lebih dalam tentang alasan, reaksi, dan kemungkinan dampaknya ke depan.
BACA JUGA:Pemberkasan CPNS, Pemohon SKCK di Polres Purbalingga Meningkat
BACA JUGA:Pengantar SKCK Pendaftar Petugas Haji Mulai dari Nol
Latar Belakang Usulan Penghapusan SKCK
Usulan penghapusan SKCK pertama kali disampaikan oleh Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Nicholay Aprilindo. Ia menyampaikan bahwa mantan narapidana sering mengalami diskriminasi saat melamar pekerjaan karena diwajibkan melampirkan SKCK.
Nicholay menambahkan bahwa hak untuk bekerja merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dibatasi. Oleh karena itu, menurutnya, persyaratan administratif seperti SKCK sebaiknya tidak menjadi penghalang bagi siapapun untuk memperoleh pekerjaan.
Menurut data yang dihimpun oleh KemenHAM, banyak eks-narapidana yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan pekerjaan meski sudah bebas dan berniat hidup lebih baik. Mereka umumnya ditolak karena catatan masa lalunya tercantum dalam SKCK, meskipun kejahatan tersebut telah ditebus melalui hukuman.
KemenHAM menilai bahwa sistem pemidanaan yang adil tidak hanya menghukum, tapi juga harus memberikan ruang rehabilitasi. Setelah masa hukuman selesai, negara berkewajiban mendukung reintegrasi sosial agar mereka tidak kembali pada kejahatan.
BACA JUGA:Pemohon SKCK di Polres Naik 300 Persen
BACA JUGA:2017, Tarif SKCK Naik Tiga Kali Lipat
Dukungan dari DPR dan Tokoh Publik
Usulan ini mendapat tanggapan positif dari beberapa anggota DPR RI, terutama yang fokus pada isu hukum dan hak asasi manusia. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pariera, yang menyatakan bahwa penghapusan SKCK patut dipertimbangkan untuk menghapus stigma terhadap eks-narapidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


