Banner v.2
Banner v.1

Cara Perpanjang SKCK 2025: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap!

Cara Perpanjang SKCK 2025: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap!

Cara Perpanjang SKCK 2025: Syarat, Biaya, dan Prosedur Lengkap!-Zaniar-

RADARBANYUMAS.CO.ID - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.

Dokumen ini kerap kali menjadi syarat utama dalam berbagai keperluan administrasi seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga mengurus visa.

Masa berlaku SKCK umumnya hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan. Karena itu, penting untuk memahami syarat dan cara memperpanjang SKCK agar prosesnya bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Banyak perusahaan dan instansi yang menjadikan SKCK sebagai salah satu dokumen wajib dalam proses seleksi, terutama untuk posisi yang membutuhkan integritas tinggi.

Oleh sebab itu, memperpanjang SKCK menjadi langkah yang tidak boleh diabaikan jika kamu ingin tetap kompetitif di dunia kerja.

Proses perpanjangan SKCK sebenarnya cukup mudah, apalagi jika semua dokumen sudah disiapkan sebelumnya. Kamu hanya perlu mengetahui alur dan syaratnya agar tidak bolak-balik saat mengurus di kantor kepolisian atau melalui aplikasi resmi.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri setelah melakukan penelitian terhadap data dan catatan pemohon. Sebelumnya, surat ini dikenal sebagai SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.

Berbeda dari SKKB yang hanya diberikan kepada mereka yang tidak memiliki catatan pidana, SKCK tetap bisa diterbitkan meski seseorang pernah terlibat kasus hukum.

BACA JUGA:KemenHAM Usulkan Penghapusan SKCK, Simak Alasannya

BACA JUGA:Pemberkasan CPNS, Pemohon SKCK di Polres Purbalingga Meningkat

Surat ini mencatat seluruh riwayat kepolisian seseorang dan tidak hanya menunjukkan bahwa seseorang bersih dari tindak kejahatan.

Masa Berlaku dan Pentingnya Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan, dan jika diperlukan kembali, kamu wajib melakukan perpanjangan dengan memenuhi syarat yang berlaku. Apabila masa berlaku sudah lebih dari satu tahun sejak SKCK terakhir dikeluarkan, maka kamu harus mengurus pembuatan SKCK baru, bukan perpanjangan.

Perpanjangan ini penting terutama jika kamu sedang dalam proses lamaran kerja atau pengajuan administrasi yang membutuhkan SKCK aktif. Dengan memperpanjang SKCK tepat waktu, kamu bisa menghindari penolakan dokumen karena masa berlakunya sudah kedaluwarsa.

Syarat Perpanjang SKCK 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: