Banner v.2
Banner v.1

Polres Kebumen Ungkap Kasus Penipuan Online oleh WNA

Polres Kebumen Ungkap Kasus Penipuan Online oleh WNA

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/5). --

BACA JUGA:Harga Naik, Permintaan Kelapa di kebumen Melonjak

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, atau pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas AKBP Eka Baasith.

Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang kerap memanfaatkan media sosial sebagai sarana kejahatan. (mam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: