Banner v.2
Banner v.1

Ini Nominal Biaya Retribusi Uji Kendaraan Bermotor di Purbalingga, Tahun Depan Dihilangkan

Ini Nominal Biaya Retribusi Uji Kendaraan Bermotor di Purbalingga, Tahun Depan Dihilangkan

Petugas Bidang Lalulintas Dinhub Purbalingga saat melaksanakan uji kendaraan angkutan barang, di Dinhub Purbalingga. (Foto Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas/dok)--

"Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, dihapus, begitu pula tarif retribusi KIR Kendaraan Umum di Dinhub," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: