Ini Nominal Biaya Retribusi Uji Kendaraan Bermotor di Purbalingga, Tahun Depan Dihilangkan
Petugas Bidang Lalulintas Dinhub Purbalingga saat melaksanakan uji kendaraan angkutan barang, di Dinhub Purbalingga. (Foto Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas/dok)--
"Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, dihapus, begitu pula tarif retribusi KIR Kendaraan Umum di Dinhub," tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


