Banner v.2
Banner v.1

Per Januari Uji KIR Gratis, Tunggakan 2023 Tetap Harus Bayar

Per Januari Uji KIR Gratis, Tunggakan 2023 Tetap Harus Bayar

Uji : Petugas Bidang Lalulintas Dinhub Purbalingga saat melaksanakan uji di UPBKB Dinhub Purbalingga.- Dinhub Purbalingga untuk Radarmas -

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Awal tahun 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinhub roda empat, tidak lagi menarik retribusi dari Uji KIR. Namun bagi pemilik kendaraan yang masih nunggak biaya uji tahun 2023, tetap harus melunasi lebih dulu.

"Bagi kendaraan yang di tahun sebelumnya masih terhutang, di tahun 2024 tetap harus dibayarkan. Jadi dibayarkan, baru bisa urus  uji yang baru," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Raditya Widayaka melalui Kabid Lalulintas, Kuret Suratno, Senin 1 Januari 2024.

Biaya yang digratiskan ini diprediksi bisa memacu jumlah kendaraan wajib uji di Purbalingga. Sebelumnya, rata-rata perhari normal 20-25 unit kendaraan menjalani uji.

"Kalau Januari ini karena tidak ada retribusi, bisa saja ada peningkatan jumlah kendaraan, meski tidak terlalu signifikan," ujarnya.

BACA JUGA:Uji KIR Gratis di Purbalingga, Diprediksi Pacu Jumlah Kendaraan Uji

Lebih lanjut dikatakan, Perda retribusi pengujian KIR tahun 2024 sudah dihilangkan. Sebelum penerapan aturan yang baru, hingga tahun 2023 lalu pihaknya masih menerapkan tarif Rp 25 ribu hingga Rp 75 ribu per uji kendaraan.

"Kalau uji pertama, kendaraan dikenakan biaya Rp 300 ribu dan mutasi masuk serta numpang uji masuk masing-masing Rp 150 ribu dan Rp 75 ribu," rincinya.

Catatan Dinhub Purbalingga, besaran masing-masing retribusi Uji Berkala Kendaraan memasok pendapatan asli daerah hingga Rp 800 juta per tahun.  

"Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, salah satunya retribusi itu dihapus, begitu pula tarif retribusi KIR Kendaraan Umum di Dinhub," katanya. 

BACA JUGA:DPC Organda Purbalingga Minta Uji KIR Kendaraan

Tak hanya di UPUBKB yang dihapus, menindaklanjuti Perda Nomor 15 tahun 2023, Dinas perhubungan hanya memiliki kewenangan di terminal tipe C.

Untuk retribusi TPR terminal tipe C gratis mulai bulan Januari ini. (amr)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: