Per Hari Hanya 25 Kendaraan, Uji Berkala Gratis Tak Picu Kenaikan Permohonan Uji KIR
Kendaraan wajib uji saat pemerisaan di tempat uji Dinhub Purbalingga.-Dinhub Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Uji berkala kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) sejak Januari 2024 lalu tidak dikenakan biaya, ternyata tidak jadi pemicu pemohon uji kendaraan naik. Dalam sehari rata-rata 25 unit KBWU.
"Meski tidak ada perubahan signifikan para pemohon, namun dari pemilik KBWU denda terhutang masih ada pendapatan," kata Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Kuret Suratno, Senin 26 Mei 2025.
Lebih rinci dijelaskan, denda terhutang tahun 2025 sekitar Rp 37.405.400 dan masih masuk pendapatan asli daerah "Memang jika ada tunggakan biaya uji sebelumnya tahun 2024, harus tetap dilunasi. Namun hingga tahun ini, tidak mendongkrak peningkatan jumlah kendaraan uji," tambahnya
Ia mengingatkan, jika pengelola KBWU tetap mengabaikan, nantinya saat pengajuan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Kendaraan) bagi kendaraan angkutan komersil, akan terkendala. Misalnya terkait dimensi kendaraan angkutan barang, kelengkapan lainnya.
BACA JUGA:Abaikan Uji Berkala, Angkutan Umum Bakal Kesulitan Bayar Pajak
Pihaknya kembali mengingatkan selain uji KIR gratis mulai tahun 2024 lalu, Dinhub Kabupaten Purbalingga juga tidak menarik retribusi pada Terminal Tipe C serta izin trayek angkot dan angkudes.
Pihaknya tetap optimis dengan adanya operasi gabungan secara insidental, akan menambah kesadaran KBWU memohonkan Uji Kendaraan. Karena akan berpengaruh pada operasional dan perizinan saat bayar pajak dan lainnya.
"Kami yakin tetap ada kesadaran uji kendaraan. Karena mungkin bisa saja belum masuk jadwal uji, sehingga belum datang ke tempat kami," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


