Banner v.2
Banner v.1

Dana Eks PNPM Diduga Disalahgunakan di Kecamatan Kedungbanteng, Dua Orang Ditahan, Sita Dokumen

 Dana Eks PNPM Diduga Disalahgunakan di Kecamatan Kedungbanteng, Dua Orang Ditahan, Sita Dokumen

Tim Penyidik Kejaksaan Negari (Kejari) Purwokerto saat melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor PT LKM Kedungmas Kedungbanteng, Senin (24/10/2022). Foto Ahmad ErwinRadarmas--

BACA JUGA:Hanyut Terbawa Banjir, Pemancing Warga Banjarnegara Ditemukan di Sungai Kacangan Bukateja

Saat penggeledahan disaksikan langsung oleh Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas Kedungbanteng, Aan rohaeni. 

Aan menyatakan, terkait pemeriksaan pihaknya tetap mengikuti prosedur yang berlaku. 

"Terkait proses pemeriksaan terhadap PT, mekanismenya sudah diatur secara khusus dalam Pasal 138 UU PT," katanya. 

BACA JUGA:Polisi Bisa Tilang Manual Jika Pelanggaran Berpotensi Sebabkan Lakalantas, Apa Saja?

Dikatakan, pemeriksaan terhadap Badan Hukum Perseroan harus berdasarkan Penetapan Pengadilan.

Dalam hal ini, PT mengikuti prosedur untuk memberikan data.  

"Namun, kami sudah tegaskan bahwa klien kami akan kooperatif dalam penyidikan," jelasnya. 

BACA JUGA:Pasangan Kekasih Nekat Mencuri Motor Terparkir di Pasar Karanglewas

Aan menambahkan, jika kejaksaan minta data apa saja, pihaknya akan menyiapkan.

"Kalau perlu datanya kita kirim. Kami cuma khawatir jadi preseden buruk kedepan, PT ini subyek hukum yang berbeda dengan orang. Dia memiliki mekanisme sendiri. Begitupun dalam pemeriksan ataupun pembubaran perseroan," terangnya. 

BACA JUGA:Pasangan Belum Nikah Check-in Hotel Dipidana, Begini Tanggapan PHRI Banyumas

Menurutnya, kejaksaan memiliki legal standing sebagai pemohon mau memeriksa ataupun membubarkan PT. Sepanjang prosedurnya diikui sesuai UU PT. (win)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait