Pembangunan Overpass Gombong Bolong Banyumas Sudah Dimulai Sejak Akhir Juli 2023
Pembangunan overpass Gombong Bolong Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Kamis (21/9/2023).-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Usai pelepasan dan pembayaran tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten BANYUMAS, untuk pembangunan Overpass Gombong Bolong pekan lalu, pekan ini dari panitia penggantian TKD mulai megajukan pensertifikatan tanah pengganti menjadi atas nama desa.
Panitia Penggantian TKD Pasiraman Kidul untuk pembangunan fly over, Muhammad Tabiulhaq mengatakan, untuk pembangunan Overpass Gombong Bolong di lokasi sudah berjalan sejak akhir Juli lalu. Setelah pelepasan dan pembayaran tanah pengganti TKD selesai pekan lalu, pihaknya pekan ini sedang berproses untuk pengajuan pensertifikatan tanah menjadi nama desa.
"Sampai hari ini (Kamis (21/9/2023)) pembangunan overpass sudah berjalan hampir dua bulan," katanya.
Tabiulhaq menjelaskan, usulan pembangunan Overpass Gombong Bolong sudah sejak lama disampaikan kepada Pemkab Banyumas dan baru terealisasi tahun ini.
BACA JUGA:Perangkat Desa Baru di Banyumas Tidak Dapat Tambahan Penghasilan Bengkok Sawah
BACA JUGA:Pengisian Badan Permusyawaratan Desa di Banyumas Direncanakan Serentak
Dengan dibangunnya Overpass Gombong Bolong, akses jalan terdekat dari Desa Pasiraman Kidul ke Desa Tumiyang menjadi lebih aman dilalui warga. Kondisi saat ini tanpa overpass, hanya supir dan jenis kendaraan tertentu yang dapat melewati jalan terdekat tersebut.
"Banyak pengguna kendaraan harus memutar jalan. Jarak tempuh menjadi lebih jauh" terang dia.
Sebelumnya diberitakan surat ijin dari Gubernur Jateng terkait proses tukar menukar TKD Pasiraman Kidul untuk pembangunan Overpass Gombong Bolong keluar pada tanggal 4 September 2023 atau sehari sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ) di tanggal 5 September.
Adapun penerima ganti untung tukar menukar TKD Pasiraman Kidul untuk pembangunan Overpass ada dua orang dengan luasan pertama sekitar 4.000 meter persegi di Desa Pasiraman Kidul dan luasan kedua kurang lebih 600 meter BNN persegi di Desa Karangklesem Kecamatan Pekuncen dengan total pembayaran tanah sekitar Rp 614 juta.
"Mudah-mudahan akhir November sudah dapat dilalui," pungkasnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


