Pengedar Psikotropika Diciduk di Jalan A Yani Cilacap Selatan, Saat Melakukan Transaksi
Tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap.-Humas Polresta Cilacap Untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Upaya Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran obat berbahaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial NAS (34) yang kedapatan menjual obat psikotropika di wilayah Jalan A. Yani, Kecamatan Cilacap Selatan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi obat terlarang. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti petugas.
"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, Kamis 11 Desember 2025.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi mendapati sejumlah obat psikotropika yaitu 10 butir Merlopam dan 12 butir Alprazolam berbagai kemasan. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 250 ribu serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
BACA JUGA:Berantas Narkoba, Lapas Cilacap Gelar Tes Urin Mendadak untuk Warga Binaan
Dari interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh obat tersebut dengan cara membeli dari wilayah Purbalingga dan kemudian menjual kembali kepada teman-temannya untuk meraup keuntungan. Ia bahkan telah menerima hasil penjualan sebesar Rp 260 ribu sebelum ditangkap.
"Tersangka ini berperan sebagai pengedar. Untuk perbuatannya, ia dijerat Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun penjara," tegas Ipda Galih.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Cilacap. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat psikotropika di wilayah Cilacap. (jul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


