BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, Berpotensi Terjadi Banjir dan Tanah Longsor di Cilacap
Daftar 11 jenis pelanggaran yang bakal ditindak diantaranya yaitu :
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berbonceng motor lebih dari satu orang
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan ODOL
9. Knalpot brong
10. Lampu strobo dan sirene
11. Pelat nomor khusus atau rahasia. (win)
Kategori :