Bagian ang terpenting ialah diputuskannya uang substitusi. Sebab tak sama dengan jual beli biasa, pada over kredit ada keharusan pelunasan ke leasing.
Formula dalam penggantian atau subtitusi uang ialah:
BACA JUGA:Tips Kredit Mobil yang Sesuai dengan Kemampuan Finansial Kamu
BACA JUGA:Kredit Mobil Syariah BSI: Pilihan Cerdas untuk Memenuhi Impian Memiliki Mobil
- Uang pengganti didapat pihak lama = harga mobil - (cicilan + denda)
- Uang diberikan ke pihak lama = uang substitusi bagi pihak lama + anggaran administrasi take over + anggaran asuransi
Pada over kredit, pihak baru tentunya akan memperoleh uang substitusi dari pihak lama sebagai ganti rugi down payment yang sudah diberikan dengan beberapa uang yang tepat dengan nomimal cicilan maupun kredit yang sudah diberi sebelumnya.
Keputusan tersebut membuktikan formula uang substitusi yang hendak didapat pihak lama, sedangkan di luar uang substitusi pihak baru wajib memberikan anggaran lain.
BACA JUGA:Apa Perbedaan DP dan TDP dalam Kredit Mobil ? Begini Cara Menghitungnya
BACA JUGA:Berikut Tips dan Tata Cara Agar Pengajuan Kredit Mobil Mudah Diterima
Denda ketelatan jadi tugas pihak lama untuk menanganinya dulu sebab timbulnya denda dikarenakan kecerobohan pihak lama.
Mengenai uang pengganti bagi pihak lama dan pihak baru ini dapat beragam tergantung keperluan masing-masing.
Untuk menghindari salah sangka saat membuat negosiasi, ada baiknya perkara ini dibicarakan lagi dengan jelas antar pihak dengan OTO Finance.
2. Mengontak Cabang OTO Finance
BACA JUGA:Ternyata Kredit Mobil Toyota Tidak Mahal, Ini Mobil Toyota yang Bisa Jadi Pilihan
BACA JUGA:Kredit Mobil Syariah: Cicilan Tetap, Tanpa Bunga, dan Sumber Dana Halal
Dengan adanya kompromi atau kesepakatan mengenai uang substitusi dan siapa yang membiayai anggaran seperti biaya administrasi, pihak lama dan pihak baru mengunjungi kantor cabang OTO Finance terdekat.
Biasanya, pihak lama akan terverifikasi selaku debitur. Utarakan kepentinganmu melakukan take over kredit mobil di leasing OTO Finance.