Tukar Menukar TKD Pasiraman Kidul, Banyumas Untuk Pembangunan Overpass Gembong Bolong Akhirnya Selesai

Kamis 14-09-2023,18:14 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Susi Dwi Apriani

BANYUMAS,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Proses tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Pasiraman Kidul, Kabupaten Banyumas, untuk pembangunan Overpass Gembong Bolong, akhirnya selesai. Dengan adanya pembayaran dan pelepasan hak atas tanah pengganti, Kamis (14/9/2023).

Kepala Desa Pasiraman Kidul, Herman Pujiarto mengatakan, surat ijin dari Gubernur Jateng terkait proses tukar menukar TKD Pasiraman Kidul untuk pembangunan Overpass Gembong Bolong keluar pada 4 September 2023, atau sehari sebelum Akhir Masa Jabatan (AMJ) di tanggal 5 September.

"Awalnya kami sempat was-was karena menjelang masa AMJ Gubernur. Alhamdulillah di tanggal 4 September surat ijin Gubernur keluar," katanya.

Herman menjelaskan, penerima ganti untung tukar menukar TKD Pasiraman Kidul untuk pembangunan Overpass Gembong Bolong ada dua orang. Dengan luasan yang pertama sekitar 4.000 meter persegi di Desa Pasiraman Kidul, dan luasan kedua kurang lebih 600 meter di Desa Karangklesem Kecamatan Pekuncen dengan total pembayaran tanah sekitar Rp 614 juta.

BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem Banyumas Masih 11,3 Persen, Masjid Didorong Bentuk Unit Pengumpul Zakat

BACA JUGA:Kecamatan Gumelar Banyumas Kekurangan Guru Olahraga, Kepala Sekolah Rangkap Tugas Jadi Guru Olahraga

"Meski satu lokasi tanah pengganti TKD berada di luar Desa Pasiraman Kidul, namun posisinya berbatasan langsung dengan batas desa kami di bibir jembatan," terang dia.

Dirinya berterimakasih kepada warga penerima ganti untung tukar menukar TKD Pasiraman di Desa Karangklesem karena dengan telah dilakukannya pembayaran dan pelepasan hak hari ini (Kamis) maka Pemerintah Desa Pasiraman Kidul dapat merealisasikan pembangunan yang telah diimpikan.

"Pada lokasi tanah pengganti di Desa Karangklesem rencananya akan dibangun tempat pengelolaan sampah milik desa," pungkas Herman. (yda)

Kategori :