DPRD Banyumas Kawal Tuntutan Warga Baseh Sampai Kementerian
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo (kemeja putih), saat memberikan pandangan terhadap polemik tambang granit di Desa Baseh.-Juni R/Radarmas-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Banyumas menegaskan sikap berpihak kepada masyarakat Desa Baseh terkait polemik aktivitas penambangan granit di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. Sikap itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa, 9 Desember 2025, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait mulai dari organisasi perangkat daerah hingga perwakilan warga.
Ketua Komisi II DPRD Banyumas Agus Priyanggodo menyatakan, lembaga legislatif daerah akan menindaklanjuti aspirasi warga yang meminta penutupan permanen tambang granit Baseh. DPRD juga segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk membawa tuntutan tersebut ke tingkat pemerintah pusat.
“Saya wakil rakyat maka berpihak kepada rakyat. Situasi hari ini ada hukum yang membatasi waktu 60 hari, tapi kami memahami keresahan warga Baseh yang setiap hari dihantui risiko bencana,” ujar Agus dalam forum RDP.
RDP dihadiri Komisi II DPRD, perwakilan Komisi III, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), DPMPTSP, Dinperkim, Satpol PP, Camat Kedungbanteng, hingga Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan. Para anggota dewan menyatakan siap mendorong penanganan komprehensif dan meminta OPD lebih ketat dalam proses perizinan tambang ke depan.
BACA JUGA:Jadi Biang Kerusakan Lingkungan, Murba Tuntut Tambang Granit Baseh Tutup Permanen
Wakil Ketua DPRD Banyumas dari Fraksi PKS Joko Pramono menegaskan, DPRD bakal segera mengirimkan korespondensi resmi ke kementerian terkait. Ia menyebut permintaan warga telah sesuai kewenangan lembaga pusat yang berhak mengevaluasi dan mencabut izin tambang.
“Tuntutan pertama mereka adalah evaluasi total terhadap proses pertambangan. Insya Allah, korespondensi akan segera kami kirim sebelum akhir tahun jika memungkinkan,” kata Joko. Ia juga mengingatkan bahwa proses penindakan sudah berjalan, mulai dari peringatan tahap satu, dua, hingga penghentian sementara aktivitas tambang.
Sebelumnya, warga Baseh melalui Penasihat Murba, Jarot Gunadi, meminta DPRD memprioritaskan keselamatan dan kelestarian lingkungan dalam setiap kebijakan perizinan tambang.
“Feasibility study itu ada tiga aspek: ekonomi, teknis, dan lingkungan. Tolong lingkungan ditempatkan paling atas. Jangan ekonomi yang diutamakan,” tegas Jarot. Ia menyatakan warga hidup dalam kecemasan setiap kali hujan turun karena potensi banjir dan longsor yang mengintai desa mereka. “Tolong faktor kemanusiaan diutamakan. Kami meminta tahapan ini diteruskan sampai DPRD provinsi dan RI agar tambang yang membahayakan ditutup total.”
BACA JUGA:Atasi Masalah Tambang di Lereng Gunung Slamet, Ahmad Luthfi Instruksikan Pembentukan Satgas
Dari sisi pemerintah teknis, Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan menyatakan telah melakukan pengawasan sejak lama. Kepala Cabang ESDM Mahendra Dwi Atmoko menjelaskan bahwa proses pembinaan dan pengawasan telah mengikuti aturan PP 96, mulai dari teguran hingga penutupan sementara.
“Tanggal 5 November keluar penghentian sementara. Masa 60 hari diberikan sampai awal Januari untuk mengevaluasi apakah rekomendasi sudah dijalankan atau belum,” jelas Mahendra.
DLH Banyumas juga menegaskan bahwa aktivitas tambang Baseh tidak sesuai kaidah lingkungan. Kepala DLH Widodo Sugiri menyebut sanksi administratif telah diberikan karena ketidaksesuaian tersebut. “Kalau sesuai kaidah, kami tidak akan memberikan sanksi administratif,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, Komisaris PT Dinar Batur Agung, Hamdani, mengklaim seluruh rekomendasi teknis dari ESDM dan DLH telah dilaksanakan. Ia menyebut reklamasi mencapai hampir 90 persen dan sisanya terkendala cuaca.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


