Duel Maut Sesama Remaja di Sokaraja, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu 15-07-2023,14:39 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Tersangka V (14), pelaku duel maut sesama remaja yang menewaskan K (15) di jalan Desa Kedondong Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Agus Supriadi S melalui Kepala Unit PPA, Ipda Metri Zul Utami mengatakan, saat ini telah melakukan penahanan terhadap V (14).

"Usianya 14 tahun, baru mau masuk 15, dan ini sudah kita periksa, sudah kita tahan juga. Karena anak yang boleh dilakukan penahahan kan minimal 14 tahun" katanya, Sabtu (15/7/2023).

BACA JUGA:Dua Remaja Terlibat Duel Maut di Sokaraja , Satu Korban Tewas Terkena Sajam

Dijelaskan, dalam penanganan kasus tersebut, V juga mendapatkan pendampingan dari psikologi UPTD PPA Banyumas dan Bapas.

Dan akibat perbuatannya, menurutnya, V disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pasal 18 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara, tapi karena anak dibawah umur dikurangi sepertiga hukuman,” tutupnya. (win)

Kategori :