PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Tersangka V (14), pelaku duel maut sesama remaja yang menewaskan K (15) di jalan Desa Kedondong Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Agus Supriadi S melalui Kepala Unit PPA, Ipda Metri Zul Utami mengatakan, saat ini telah melakukan penahanan terhadap V (14).
"Usianya 14 tahun, baru mau masuk 15, dan ini sudah kita periksa, sudah kita tahan juga. Karena anak yang boleh dilakukan penahahan kan minimal 14 tahun" katanya, Sabtu (15/7/2023).
BACA JUGA:Dua Remaja Terlibat Duel Maut di Sokaraja , Satu Korban Tewas Terkena Sajam
Dijelaskan, dalam penanganan kasus tersebut, V juga mendapatkan pendampingan dari psikologi UPTD PPA Banyumas dan Bapas.
Dan akibat perbuatannya, menurutnya, V disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pasal 18 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara, tapi karena anak dibawah umur dikurangi sepertiga hukuman,” tutupnya. (win)