PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), tiga pemilik warung kelontong saat ini sedang menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (16/3).
Mereka menjalani sidang tipiring, setelah terjaring razia kedapatan menjual minuman keras (miras) oleh Satpol PP Banyumas di Kota Purwokerto.
Theodorus Yudha Adhyaksa, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banyumas menjelaskan, jika 3 pemilik warung kelontong itu menjual miras tanpa ijin.
"Ini mereka tidak berijin, dan kalaupun mengurus ijin jelas tidak keluar ijinnya, karena tidak sesuai dengan tempatnya," ungkapnya, Kamis (13/3).
Dari hasil sidang itu pun, para pemilik warung kelontong dituntut untuk mebayar denda sebesar Rp 300 ribu atau kurungan penjara selama 7 hari.
"Dan kita juga menghimbau agar masyarakat dapat menjauhi miras, untuk menghindari gangguan ketertiban masyarakat," tambahnya. (win)