PURWOKERTO - Usulan biaya haji tahun 2023 oleh kementerian agama dinilai wajar dan rasional. Pasalnya, karena biaya tersebut sudah kalkulatif dan berbasis angka. Kemenag RI sudah melakukan hitungan juga pertimbangan matang yang dipertanggungjawabkan.
Demikian disampaikan Rektor Universitas Islam Negeri Prof. KH Syaifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Prof Dr Moh Roqib, Rabu (25/1/2023). Menurutnya, semua pihak terkait harus pakai kacamata dan frekuensi sama sebelum berpendapat.
"Sangat disayangkan, kebanyakan komentar justru lebih kedepankan dzon atau prasangka. Mestinya usul biaya haji dikaji dengan rasional, bukan perasaan apalagi kacamata suudzon," katanya saat ditemui di kantornnya Jalan A Yani, Purwokerto.
Fakta lain, kata Roqib, sejumlah negara juga menaikkan penyesuaian biaya ibadah haji. Uzbekistan, Pakistan, Malaysia, Qatar, dan beberapa negara lainnya. Faktor utama kenaikan biaya adalah inflasi ekonomi global, pajak, nilai tukar mata uang, biaya penerbangan, dan harga akomodasi (hotel) di Makkah dan Madinah.
"Kemenag RI sangat jelas, sudah melakukan kajian menyeluruh segala aspek. Ini bicara jangka panjang dan strategis. Tidak ada niat membebani masyarakat," tandasnya lagi.
Meributkan hal yang tidak substansi, kata Roqib dalam istilah Banyumasan adalah geger mower atau geger genjik. Kondisi ini tidak baik karena berpotensi menghilangkan inti pembahasan.
Hal itu, persis seperti disampaikan Presiden Joko Widodo, Selasa (24/1/2023) di Jakarta. Menurutnya, soal biaya haji 2023 masih dalam pembahasan. Sayangnya, kata dia, belum final tapi sudah ramai duluan.
"Contoh. Jangan lupa, ibadah haji pasca pandemi, Gus Menag diapresiasi banyak pihak dan baik. Tahun 2023, juga jelas komitmen Gus Mentri bahwa penyelenggaraan haji harus lebih baik lagi," katanaya mengingatkan publik.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang. Biaya tersebut lebih tinggi dari BPIH tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp39.886.009 per orang. (rls)