PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Lahan pemukiman 28 warga di RT 4 RW 7 dan RT 3 RW 7, Dukuh Sipetung Desa Siwarak Kecamatan Karangreja, sudah dikosongkan.
Kini mereka tinggal di lahan relokasi. Rencananya, lahan yang ditinggalkan berpotensi dimanfaatkan untuk perkebunan.
"Saat ini lahan masih utuh bekas tanah bergerak, kalaupun kedepan akan dimanfaatkan kembali, untuk perkebunan warga," jelas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga Priyo Satmoko melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Muhsoni, Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Dinilai Memberatkan, Nelayan Cilacap Minta PP nomor 85 2021 Dihapus atau Revisi
Lebih lanjut dijelaskan, pada Desember 2022 lalu, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bandung turun ke lokasi bekas bencana alam tanah bergerak di Desa Siwarak.
Yaitu untuk memastikan tanah pemukiman dan sekitarnya aman atau tidak untuk kembali ditempati warga.
"Tim dari Kementerian ini yang memiliki kewenangan sah untuk menentukan suatu lokasi bencana masih layak untuk pemukiman atau harus ada relokasi bagi warganya. Jadi harus ada pernyataan dan rekomendasi resmi yang diakui. Itu sudah dilakukan," rincinya.
BACA JUGA:Banyak Pengguna Mobil Pilih Beli BBM Tanpa QR Code
Kades Siwarak, Suratman mengatakan, Bangunan rumah di lahan relokasi dibangun konsep permanen. Lahan yang ditempati merupakan lahan perorangan. Namun untuk bangunan, ada bantuan dari Dana Desa (DD).
"Lahan milik pribadi dan bangunan fisik dibantu Dana Desa (DD). Paling parah di RT 3 RW 7, beberapa bangunan rumah terdampak bahkan ada yang retak-retak,” jelasnya. (amr)