Banner v.2

Dua Kloter Banyumas Gabung Daerah Lain, Total 1.347 Jemaah Berangkat Awal Mei 2026

Dua Kloter Banyumas Gabung Daerah Lain, Total 1.347 Jemaah Berangkat Awal Mei 2026

Logo Kemenag pada Gedung Pelayanan Terpadu Haji dan Umroh Banyumas berganti menjadi Kemenhaj. Banyumas tahun ini memberangkatkan 1.347 jemaah ke tanah suci dalam lima kloter.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Dari lima kloter haji Banyumas yang dijadwalkan berangkat awal Mei 2026, dua kloter di antaranya bercampur dengan jemaah dari kabupaten lain. Total jemaah haji Banyumas tahun ini tercatat sebanyak 1.347 orang.

Kasubbag TU Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Banyumas, Malik, menyampaikan tiga kloter penuh masing-masing berisi 354 jemaah. Kloter tersebut yakni kloter 73, 74, dan 75 yang seluruhnya diisi jemaah asal Banyumas.

Sementara itu, dua kloter lainnya tidak terisi penuh oleh jemaah Banyumas. Kloter 72 hanya berisi 64 jemaah dan kloter 76 sebanyak 221 jemaah.

"Kloter 72 hanya 64 jemaah. Kloter 76 221 jemaah," katanya.

BACA JUGA:547 Jemaah Haji Purbalingga Gelar Praktik Massal di Sanggaluri Park, Siap Masuk Gelombang 2

Malik menjelaskan pada dua kloter tersebut jemaah haji Banyumas bergabung dengan jemaah dari Banjarnegara dan Purbalingga. Penggabungan dilakukan karena jumlah jemaah di dua kloter itu tidak memenuhi kuota satu kloter penuh.

Untuk kloter 72, jemaah haji Banyumas berasal dari majelis taklim dan jemaah mandiri. Sedangkan pada kloter 76 terdapat jemaah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) yang jumlahnya melebihi satu kloter ditambah jemaah mandiri.

"Kloter penuh masing-masing Arofat, Muhammadiyah dan Al-Wardah," terang dia.

Dengan total lima kloter, jumlah Petugas Haji Daerah (PHD) yang diberangkatkan pemerintah daerah justru mengalami penurunan. Tahun ini hanya lima orang PHD yang ditugaskan mendampingi jemaah.

BACA JUGA:Manasik Akhir, Calon Jemaah Haji Banjarnegara Disimulasikan Kondisi Tanah Suci

Kondisi tersebut membuat tidak semua kloter mendapat pendampingan PHD dari Banyumas. Malik menegaskan kewenangan PHD berada di pemerintah daerah, termasuk dalam penentuan jumlah petugas dan pembiayaannya.

"PHD kewenangan pemerintah daerah termasuk dengan jumlah petugas sampai pembiayaan," pungkas Malik. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait