Status UHC Purbalingga Dicabut, 17 Ribu Peserta BPJS Beralih dari Pemda ke PBI Pusat
Katim Yankes Dinkes PPKB Purbalingga, Nia Ismiratri.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Status Universal Health Coverage (UHC) non-cut off Kabupaten Purbalingga resmi dicabut sejak Januari 2026. Bersamaan dengan itu, sebanyak 17 ribu peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung Pemda dialihkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai pemerintah pusat.
Ketua Tim Pelayanan Kesehatan (Katim Yankes) Dinkes PPKB Purbalingga, Nia Ismiratri, menjelaskan pengalihan peserta tersebut bukan berasal dari usulan dinas kesehatan daerah.
“Bukan dari Dinkes yang mengusulkan, tetapi ditarik langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia,” jelasnya, Kamis (5/3/2026).
Pencabutan status UHC non-cut off terjadi setelah tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Purbalingga hanya mencapai 74,85 persen.
BACA JUGA:UHC Purbalingga Disorot, Forum Desak Anggaran Naik dari Rp20 Miliar ke Rp60 Miliar
Angka tersebut berada di bawah ambang batas minimal terbaru sebesar 80 persen untuk mempertahankan status UHC non-cut off.
Nia menjelaskan, seiring pertumbuhan jumlah penduduk, beban pembiayaan kepesertaan menjadi semakin berat jika tidak diimbangi dengan peningkatan peserta mandiri.
“Jumlah penduduk terus bertambah sehingga beban kepesertaan semakin besar jika tidak disokong secara proporsional oleh peserta iuran mandiri,” katanya.
Berdasarkan dashboard BPJS per 1 Februari 2026, total peserta terdaftar di Purbalingga sebenarnya telah mencapai 100,41 persen dari target kepesertaan.
BACA JUGA:Anggaran UHC Purbalingga Kurang Rp 30 Miliar, Komisi III DPRD Desak Bupati Lakukan Diskresi
Komposisi peserta didominasi segmen PBI JK sebanyak 652.567 orang, diikuti peserta perusahaan 149.176 orang, PPU/PN 58.071 orang, bukan pekerja 17.977 orang, PBPU mandiri 9.266 orang, serta PBPU Pemda yang kini tersisa 1.830 peserta.
“Kemarin ada penonaktifan, meski demikian dari Dinsos juga aktif mengusulkan peserta baru. Jumlah yang diusulkan lebih banyak, jadi jumlah peserta tetap bertambah meski tidak banyak,” terangnya.
Meski status UHC non-cut off dicabut, Dinkes PPKB Purbalingga memastikan masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Sebagai jaring pengaman, warga yang kepesertaannya tertolak atau telah melewati masa reaktivasi enam bulan dapat mengurus pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga. (***)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
