Pelaku Penusukan Sopir Transjakarta Dibekuk, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat 25-11-2022,10:19 WIB
Reporter : disway.id
Editor : Ali Ibrahim

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Peristiwa penusukan yang dialami seorang sopir transjakarta, RP (30) di Jalan Raya Bogor KM 26, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa 22 November lalu, akhirnya terkuak.

Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku penusukan supir Transjakarta tersebut, Kamis 24 November 2022.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan, motif di balik penusukan RP (30) yang terjadi lantaran tersangka AR marah karena ponselnya dilindas oleh korban.

BACA JUGA:Diizinkan Kemenkes RI, Dinkes PurbaIingga Genjot Vaksinasi Booster Kedua untuk Lansia

Pelaku kemudian menusuk dada RP dengan sebilah badik setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan korban.

"Jadi, tersangka dan korban ini sama-sama naik motor. Tersangka motornya berada di depan. Karena keadaan mabuk, ponselnya terjatuh," ujar Kombes Budi kepada wartawan, Kamis 24 November 2022.

Kombes Budi menjelaskan, korban yang berada tepat di belakang tersangka lalu melindas ponsel tersangka hingga pecah dan hancur.

BACA JUGA: Bahan Pangan Alternatif Diujicoba di Banyumas, Bentuk Demplot Tanaman Sorgum

Antara korban dan pelaku kemudian berhenti dan terlibat cekcok hingga akhirnya penusukan tersebut tidak terelakan.

"Mereka berhenti, cekcok mulut dan tersangka meminta untuk mengganti kerugian. Karena tidak terjadi kesepakatan, akhirnya penusukan terjadi," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AR di wilayah Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kapal Wisata Sungai Serayu Sampai di Dermaga Tambaknegara

Sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai tersangka, sepeda motor, dan ponsel yang rusak akibat dilindas oleh korban ikut diamankan oleh polisi setelah pelaku berhasil tertangkap.

"Barang bukti (badik) dibuang di daerah Rancho (Jakarta Selatan)," tambahnya.

Tersangka yang kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur akan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.

Kategori :