PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bakal memberikan sanksi kepada pemberi yang kepada pengamen di kabupaten Purbalingga.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
Hal itu diungkapkan oleh kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga Revon Haprindiat kepada Radarmas, ditemui di sela-sela Rapat Paripurna dengan Agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo, Selasa, 16 Agustus 2022.
BACA JUGA:Bandara JBS Purbalingga Kembali Aktif, Ini Tempat Wisata Yang Bisa Dijangkau
"Kami akan mensosialisasikan Perda Nomor 9 tahun 2016, dengan menyebar banner di berbagai titik strategis. Kami ingin masyarakat lebih mengerti Perda tersebut," kata mantan Camat Rembang ini.
Dia menjelaskan, dalam Perda tersebut ada satu aturan yang menyebutkan bahwa masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis atau pengamen di perempatan lampu lalu-lintas, bakal mendapatkan sanksi.
"Setiap orang yang memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, pengelap kaca mobil atau kegiatan lainnya akan diberikan sanksi administrasi," jelasnya.
BACA JUGA:9 Orang Geng Motor Ditangkap Polisi, Beraksi di Banyumas yang Membawa Sajam
Sedangkan bagi pelaku atau koordinator atau pelaku yang menyuruh seseorang untuk melakukan tindakan mengemis, mengamen atau tindakan lainnya akan diberikan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Dia berharap, dengan disebarnya banner pemberitahuan tersebut, masyarakat bisa mengerti.
Bahwa tindakan memberikan uang atau barang kepada pengemis dan pengamen memiliki sanksi administrasi sesuai dengan Perda yang berlaku.
BACA JUGA:Viral, Warung Diduga Jual Pil Koplo di Banyumas Digerebeg Warga
Dia mengakui, selama ini pengemis dan pengamen yang terjaring razia membandel. Mereka akan turun lagi ke lapangan untuk mengamen atau mengemis, meski sudah berulang kali terjaring razia.
Dia juga memastikan, Satpol PP Kabupaten Purbalingga terus menggelar razia pengemis dan pengamen.
BACA JUGA:Kamarudin Curiga, Putri Candrawathi Hanya Pura-Pura Terguncang