RADARBANYUMAS, PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil memulihkan keuangan negera Rp 856,661 juta, pada semester pertama tahun 2022.
Pemulihan keuangan negara itu berasal dari penyelesaian kredit bersamasalah di PT BKK Jateng dab PT BKK Purbalingga.
Hal itu dijelaskan oleh Kasi Datun Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto kepada Radamas, pekan lalu.
"Pada awal tahun ini, kami melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak untuk bantuan hukum. Diantaranya adalah penyelesaian kredit bermasalah di PT BKK Jateng dan PT BKK Purbalingga," jelasnya.
BACA JUGA:Tembakau Iris Bermerek, Wajib Dilekati Pita Cukai
Dijelaskan, hingga saat ini ada 28 SKK (Surat Kuasa Khusus) yang ditangani oleh Kejari.
Selain itu, ada 117 pendampingan hukum sejumlah pembangunan fisik di Purbalingga, dengan nilai Rp 210,859 milyar.
Tahun lalu, selama setahun ada 73 SKK yang ditangani oleh Kejari Purbalingga. Serta, 181 pendampingan hukum dengan nilai kontrak pekerjaan R
Dia menambahkan, terbaru pihaknya juga melakukan penandatanganan MoU penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Perumda Puspahastama.
BACA JUGA:19 Pendaftar Berebut Posisi Calon Pimpinan BAZNAS Banyumas
"Total ada 11 MoU antara Kejari dengan sejumlah pihak di sesemter pertama 2022. Sebanyak 10 MoU lainnya merupakan lanjutan tahun 2021," ujarnya.
Kejari Purbalingga juga berkomitmen ikut mengembangkan produk pertanian asli Purbalingga. Hal itu, dilakukan saat penandanganan MoU dengan Perumda Puspahastama.
"Kami juga akan ikut mengangkat perekomonian di Purbalingga, dengan mengangkat produk asli Purbalingga. Kami akan ikut aktif mempromosikan," imbuhnya. (tya)p 415,294 milyar.