Urus Dokumen Kependudukan Kini Cukup dari Desa

Jumat 20-06-2025,10:01 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Bayu Indra Kusuma

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kecamatan Karangmoncol kini menjadi percontohan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kecamatan dan Desa (SIKAD). Peluncuran aplikasi itu dilakukan pada Kamis 19 Juni 2025. Masyarakat di wilayah itu bisa melakukan pengurusan sejumlah dokumen kependudukan.

Camat Karangmoncol, Wahyudi Pamungkas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa SIKAD TUNTAS merupakan hasil kolaborasi antara pihak kecamatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat langsung dari desa.

“SIKAD TUNTAS merupakan terobosan baru yang mengintegrasikan Web Aplikasi Sistem Informasi Kecamatan) dengan Sistem Informasi Desa (SID), yang akan mendukung pelayanan berbagai dokumen secara digital,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa mengurus dokumen seperti surat keterangan usaha, surat pengantar SKCK, SKTM, surat keterangan kematian dan kelahiran, rekomendasi dispensasi nikah, surat pindah/datang, perubahan KTP elektronik dan kartu keluarga, langsung dari desa.

BACA JUGA:Pastikan Sesuai SOP, Kepala Dinpendukcapil Sidak Loket Pelayanan di MPP

Menurutnya, aplikasi ini sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di desa-desa yang jauh dari pusat kecamatan. “Sebelumnya, untuk satu kali pelayanan, masyarakat bisa menghabiskan biaya operasional perjalanan hingga seratus ribu rupiah. Kini, semua bisa diurus langsung dari desa tanpa biaya tambahan,” jelasnya.

Untuk tahap awal, enam desa di Karangmoncol telah menggunakan aplikasi ini, yaitu Desa Kramat, Tamansari, Pekiringan, Grantung, Tajug, dan Rajawana. Wahyudi menargetkan, seluruh 11 desa di wilayahnya akan menggunakan SIKAD TUNTAS pada tahun ini. 

Bahkan, ke depan pihaknya berencana mengembangkan versi aplikasi mobile agar masyarakat bisa mengakses layanan langsung dari rumah menggunakan ponsel pintar.

Peluncuran di Aula Desa Pekiringan, Karangmoncol ini dihadiri Wakil Bupati Dimas Prasetyahani. Ia menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar penggunaan teknologi, namun juga merupakan perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam pelayanan pemerintah.

BACA JUGA:Tingkatkan Jumlah Capaian, Dinpendukcapil Jemput Bola Rekam Data Difabel, Lansia dan ODGJ

“Digitalisasi bukan semata soal teknologi, tetapi tentang bagaimana kita memberikan layanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.

Transformasi digital saat ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. “Kalau tidak siap dengan perubahan, tidak adaptasi dengan perkembangan zaman, nanti kita akan tertinggal,” tegasnya.

Pihaknya mengajak seluruh elemen mulai dari perangkat kecamatan, pemerintah desa hingga masyarakat umum untuk mendukung dan memanfaatkan aplikasi ini secara optimal sebagai percontohan.

“Program ini menjadi wujud nyata komitmen untuk mewujudkan pelayanan prima yang dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:Ratusan Orang Manfaatkan Pelayanan Adminduk di Kantor Dinpendukcapil Selama Libur Lebaran

Kategori :