Banner v.2

Saksi Minta Terdakwa Tambang Ajibarang Banyumas Dibebaskan

Saksi Minta Terdakwa Tambang Ajibarang Banyumas Dibebaskan

Suasana sidang lanjutan kasus tambang ilegal Ajibarang, di Pengandilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3). -PERADI SAI UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID — Persidangan lanjutan perkara dugaan aktivitas tambang emas di wilayah Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3). Dalam sidang tersebut muncul fakta menarik ketika saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) justru meminta majelis hakim membebaskan tiga terdakwa karena dinilai hanya sebagai pekerja tambang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni bersama hakim anggota Kopsah dan Indah Pokta. Sementara tim jaksa penuntut umum terdiri dari Boyke Suhendro dan Sutrisno.

Tiga orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo. Pada agenda sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi dari unsur pemerintah desa serta saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Dwi Nurarianto.

Salah satu saksi, Karipto yang merupakan perangkat Desa Pancurendang, mengaku mengenal dua dari tiga terdakwa yakni Slamet Marsono dan Gito Zaenal karena keduanya merupakan warga setempat. Dalam kesaksiannya, ia menyebut aktivitas penambangan emas di kawasan Tajur melibatkan banyak pekerja.

BACA JUGA:Saksi Buruh Ungkap Peran Terdakwa, Sidang Tambang Tajur Banyumas Berlanjut

"Ada ratusan orang yang bekerja di sana. Tapi kenapa yang ditangkap hanya tiga orang, saya juga tidak tahu alasannya," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Karipto juga menjelaskan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memberikan kontribusi langsung kepada pemerintah desa. Meski begitu, ia mengakui keberadaan tambang turut berdampak pada peningkatan kondisi ekonomi masyarakat sekitar.

"Kalau kontribusi langsung ke desa memang tidak ada. Tapi secara ekonomi ada perubahan, masyarakat yang dulu hanya makan dage sekarang sudah bisa makan telur asin," katanya.

Dalam persidangan itu, Karipto juga menyebut bahwa tambang emas yang beroperasi di wilayah Tajur tersebut diketahui milik seseorang bernama Dedi Ruswanto. Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang muncul dalam jalannya sidang.

BACA JUGA:Wagub Taj Yasin Siap Tutup Tambang Pasir di Banyumas Usai Terima Keluhan Banjir Lumpur

Keterangan serupa juga disampaikan Kepala Desa Pancurendang, Narisun, yang turut dihadirkan sebagai saksi. Ia mengatakan mengenal dua terdakwa karena merupakan warganya.

Narisun mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas di wilayah Tajur diketahui dimiliki oleh Dedi Ruswanto yang juga merupakan warga Desa Pancurendang. Ia pun memohon kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dibebaskan karena menurutnya mereka hanya bekerja sebagai buruh tambang.

"Saya memohon kepada majelis hakim agar tiga terdakwa dibebaskan. Mereka hanya pekerja, bukan pemilik tambang ataupun pemilik modal. Dua di antaranya juga warga saya, jadi saya tahu keseharian mereka," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, H. Djoko Susanto S.H., menilai keterangan para saksi dalam persidangan semakin memperkuat bahwa kliennya bukan pihak utama dalam kegiatan penambangan tersebut. Menurutnya, bahkan saksi yang dihadirkan oleh jaksa juga menyatakan bahwa para terdakwa hanya berstatus sebagai pekerja tambang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: