Banner v.2

Jam KIR di Banyumas Dipangkas Saat Puasa, Kuota Kendaraan Ikut Dibatasi

Jam KIR di Banyumas Dipangkas Saat Puasa, Kuota Kendaraan Ikut Dibatasi

Pemeriksaan kadar gas buang adalah rangkaian pertama uji KIR yang harus dilewati sopir di UPTD PKB Karangnanas.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Memasuki bulan puasa, pelayanan uji KIR di Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Karangnanas mengalami penyesuaian. Waktu pendaftaran dipangkas satu jam selama Ramadan.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Banyumas, Arief Nur Hidayat, mengatakan perubahan ini berlaku untuk seluruh hari kerja. Pada Senin sampai Kamis selama bulan puasa, pendaftaran ditutup pukul 10.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 09.30 WIB.

"Untuk kuota uji KIR, Senin sampai Kamis reguler 60 kendaraan dan 20 kendaraan uji ulang. Jumat lebih sedikit, reguler 50 kendaraan dan uji ulang 10 kendaraan," katanya pada Radarmas, Kamis (26/2).

Selain pemangkasan jam layanan, kuota kendaraan yang dilayani setiap hari juga dibatasi. Kebijakan ini menyesuaikan ritme kerja selama Ramadan tanpa mengurangi standar pelayanan.

BACA JUGA:Banner Dipasang di Jalur Rawan, Tekan Kecelakaan Sokawera–Tanggeran Banyumas

Arief menjelaskan tingkat kepatuhan uji KIR di Kabupaten Banyumas pada awal tahun 2026 berkisar 70 persenan. Dari total kendaraan wajib uji sekitar 1.600 unit, sebanyak 1.200an unit telah melaksanakan uji KIR.

"Semua kendaraan wajib uji bernomor Polisi lokal Banyumas," terang dia.

Menjelang musim mudik Lebaran Idul Fitri 1447H/2026M, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR tidak mengalami lonjakan signifikan. Momentum mudik dinilai tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kepatuhan.

"Untuk waktu uji KIR, masing-masing kendaraan sudah ada batas waktu jatuh temponya. Jadi sudah terjadwal. Hanya sopir dapat menyesuaikan dengan waktu cuti bersama dan libur lebaran agar waktu jatuh tempo tidak terlampaui," pungkas Arief. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait