Sedangkan, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira, merupakan alah satu upaya Pemkab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah memperkuat sektor keuangan daerah.
BACA JUGA:20 Raperda Disepakati Masuk Propemperda Tahun 2025
BACA JUGA:Disetujui Bersama Enam Fraksi, Empat Raperda Prakarsa DPRD Dilanjutkan Pembahasannya
"Melalui Raperda ini, pemerintah ingin mengoptimalkan peran BPR Artha Perwira dalam mendukung perekonomian masyarakat serta menyesuaikan nomenklatur perusahaan dari Perusda menjadi Perseroda," ujarnya.
"Semoga Raperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Purbalingga," katanya.