Disetujui Bersama Enam Fraksi, Empat Raperda Prakarsa DPRD Dilanjutkan Pembahasannya

Disetujui Bersama Enam Fraksi, Empat Raperda Prakarsa DPRD Dilanjutkan Pembahasannya

Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan/Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Rabu, 6 November 2024.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga sepakat empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diajukan empat Komisi, dilanjutkan pembahasannya.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan/Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Rabu, 6 November 2024.

Fraksi PDIP  dalam tanggapannya yang disampaikan oleh Agus Priyanto mengungkapkan, secara yuridis formal  empat Raperda telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku baik dari sisi format maupun sistematika isi.

Sistem dan prosedur penyusunan dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan dari bawah (bottom up approach) dan pendekatan dari atas (top down approach). 

BACA JUGA:Raperda Prakarsa DPRD Diminta Memperhatikankan Muatan Lokal

BACA JUGA:Raperda APBD 2025 Purbalingga Resmi Disampaikan, Defisit Direncanakan Rp 15 Miliar

"Dengan pertimbangan tersebut maka setelah kami mencermati dan mempelajari, maka Fraksi PDIP bisa menerima dan menyetujui Raperda Prakarsa ini dibahas di tingkat komisi," katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Fraksi PKB melalui juru bicaranya Sahlan. Namun, Fraksi PKB menyampaikan saran bahwa efektivitas pelaksanaan Perda harus ditindak lanjuti dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup).

"Kami berharap nantinya adanya Perda segera ditindak lanjuti dengan lahirnya Perbup sebagai landasan penerapan," katanya.

Fraksi PKS juga menerima dan menyetujui Raperda Prakarsa DPRD untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Komisi dan Badan Anggaran.

BACA JUGA:Perda Disetujui Bersama, Jadi Landasan Hukum Pengembangan Ekonomi Kreatif di Purbalingga

BACA JUGA:5 Tahun Berjalan, Perda KTR Belum Diterapkan Optimal

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Fraksi PKS Niken Hindrianingsih. Alasannya, ditinjau dari segi yuridis formal Raperda tersebut di atas telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Fraksi Partai Golkar Teguh Dwiyanto mengungkapkan, fraksinya menilai keempat Raperda perlu ditindaklanjuti pembahasannya dan perlu dibahas secara cermat dan sungguh-sungguh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: